Alasan Kenapa Sistem Zonasi Diterapkan Dalam Penerimaan Peserta Bimbing Baru
Intipendidikan.com - Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik gres (PPDB). Mengapa zonasi? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, melalui zonasi pemerintah ingin melaksanakan reformasi sekolah secara menyeluruh. Menurutnya, zonasi merupakan salah satu taktik percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. “Target kita bukan hanya pemerataan jalan masuk pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan,” ujar Mendikbud dalam aktivitas Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018, di Jakarta, Rabu (30/5/2018). Mendikbud menuturkan, kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada alasannya dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru. “Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi...