Ini Penyebab Di Balik Tersendatkan Pencairan Sumbangan Profesi Guru
INFO Ditjen GTK Kemdikbud - Tunjangan Profesi ialah pemberian yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan pemberian dilakukan dalam empat tahap atau sanggup disebut per triwulan. Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa. Proses pencairan pemberian profesi guru dilakukan melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya ialah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ). Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan,...