Postingan

Ini Penyebab Di Balik Tersendatkan Pencairan Sumbangan Profesi Guru

Gambar
INFO Ditjen GTK Kemdikbud - Tunjangan Profesi ialah pemberian yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan pemberian dilakukan dalam empat tahap atau sanggup disebut per triwulan. Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa. Proses pencairan pemberian profesi guru dilakukan melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya ialah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ). Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan,...

Berikut Cara Daftar Dan Login Dapotendik

Gambar
Intipendidikan.com - Dapotendik yaitu aplikasi yang diterbitkan oleh Sub direktorat Kinerja dan Pengembangan Karir Direktorat training Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang pada prinsipnya merupakan Data Pokok Tenaga Kependidikan yang wajib diisi oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan, kepala laboratorium, teknisi perpustakaan, tenaga manajemen sekolah dan lainnya. data ini harus diisi oleh Pengawas Sekolah dan Kepala Perpustakaan atau pustakawan, dan lain lain Langkah awal bagaimana cara mendaftar dan login Dapotendik 2018. Cara Daftar dan Login Dapotendik 1.Buka Browser Pertama buka browser kesayangan Anda, sanggup Google Chrome, Mozilla, Opera atau lainnya. Pastikan browser Anda dalam versi yang up to date, biar tidak terjadi hambatan nantinya. Pada halaman pencarian silahkan ketik Dapotendik atau klik saja link berikut ini http://dapotendik.tendikdikdasmen.net/...

Rilis Pembaruan Aplikasi Pemetaan Pmp 2018.05 Terbaru

Gambar
Intipendidikan.com -  Ditujukan kepada Kepala Sekolah Jenjang SD hingga dengan Sekolah Menengan Atas di Seluruh Indonesia. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dengan hormat, Kami ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pemetaan PMP. Maka ketika ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP yaitu versi 2018.05. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.05 yakni sebagai berikut: [Perbaikan] Perbaikan kesalahan validasi keterisian seluruh responden untuk pengawas[Perbaikan] Perbaikan fitur backup data[Perbaikan] Perbaikan deteksi kepala sekolah di Dapodik Bagi sekolah yang masih memakai Aplikasi Pemetaan PMP versi sebelum 2018.05 sanggup melaksanak...

Pendidikan Indonesia Butuh Penguatan High Order Thinking Skills

Gambar
Intipendidikan.com -  Dikutip dari laman Resmi Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pendidikan di Indonesia masih membutuhkan penguatan high order thinking skills (HOTS) atau kemampuan berpikir tingkat tinggi (penalaran). Ia menambahkan, Kemendikbud juga akan melaksanakan penilaian terhadap penggunaan soal HOTS dalam ujian nasional (UN) tahun ini. “(HOTS) harus membutuhkan penguatan alasannya ialah implementasi dari HOTS itu memang melibatkan banyak elemen,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy ketika bincang-bincang dengan media usai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Menurut Mendikbud, elemen yang terlibat dalam impelentasi HOTS tersebut terdapat dalam delapan standar nasional pendidikan (SNP), yakni antara lain konten pembelajaran, metodologi, pembelajaran, guru, kesiapan murid, dan sarana serta prasarana. Menurutnya, penggunaan HOTS dalam soal UN diterapkan u...

Kabar Bangga Kemendikbud Dan Bri Bantu Guru Di Pelosok Miliki Rumah Sendiri

Gambar
Intipendidikan.com  --- Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. ( bank BRI) bekerja sama dalam membantu guru, khususnya yang berada di pelosok supaya mempunyai hunian layak dan terjangkau. Perjanjian kolaborasi fasilitasi Kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Kepemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dilakukan oleh direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan bank BRI. "Ini merupakan salah satu upaya kita untuk memfasilitasi guru-guru kita, khususnya yang di kawasan terpencil. Agar mereka mendapat ketenangan, dan tidak lagi memikirkan masalah-masalah non teknis dalam menjalankan tugasnya," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Hamid Muhammad yang turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman siang ini di kantor Kemendikbud, Jakarta (27/04/2018)....

Resmi Hasil Rakor Derma Profesi Pns Dan Non Pns 2018

Gambar
Intipendidikan.com -  Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018 Pemateri : GTK Kemdikbud Jakarta 1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi jjm minimal 24 jam dan kepala sekolah sdh sanggup pribadi mendapat santunan profesinya alasannya ialah kiprah kepala sekolah tdk lg dibebani jam mengajar. Ini menurut pada PP 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran santunan profesi pengawas yg dalam hal ini regulasinya sedang dalam proses. Mudah-mudahan sanggup segera keluar regulasi untuk pembayaran santunan profesi pengawas. 2. Ada 5 jenis santunan  TPG utk PNS, TPG utk non PNS, santunan khusus,tunjangan penghasilan ( tamsil) dan insentif 3. Bagi guru2 yang pada tahun 2017 final mengikuti seleksi pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada dikala yg bersamaan guru yang lulus tersebut belum memiliki NUPTK maka menurut peraturan Persesjen no...

Cuti Bersama Lebaran 2018 Resmi 10 Hari

Gambar
Intipendidikan.com - DikuPemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Idulfitri 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Idulfitri menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Menko PMK Puan Maharani menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain kemacetan arus pulang kampung Idulfitri 2018, waktu berkumpul bersama keluarga Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak banyak sekali pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan biar aktivitas bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.  "Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Idulfitri B...