Harus Ada Reformasi Dan Restorasi Pendidikan Dasar Di Indonesia
Intipendidikan.com -- Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan dasar di jenjang SD (SD) dan SMP (SMP) selayaknya mempunyai 70 persen muatan pendidikan karakter. Hal itu dikarenakan pendidikan aksara menjadi fondasi pendidikan selanjutnya bagi penerima didik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menegaskan, sekolah-sekolah pada jenjang SD dan SMP kini harus berubah, harus ada reformasi dan restorasi pendidikan yang mengutamakan pendidikan karakter.
"Kalau di sekolah SD dan SMP itu masih padat dengan menunjukkan pengetahuan kepada siswa maka itu sudah tidak zamannya lagi," ujar Mendikbud pada program Seminar Pendidikan di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (28/12/2017).
Guru menjadi salah satu kunci dalam membenahi pendidikan aksara itu. Mengajar bagi seorang guru merupakan bab kecil dari tugasnya tetapi mendidik siswa mempunyai aksara yang besar lengan berkuasa itulah yang menjadi kiprah pertama dan utama seorang guru.
Seperti aliran Ki Hadjar Dewantara bahwa seorang guru seharusnya berada di depan untuk menunjukkan keteladanan, berada di tengah untuk menunjukkan inspirasi, dan berada di belakang untuk menunjukkan dorongan. Namun sampai dikala ini sebagian besar guru hanya menunjukkan dorongan melalui transfer pengetahuan saja kepada siswa-siswanya.
Mendikbud mengatakan, tanggung jawab utama mendidik bawah umur mempunyai aksara yang besar lengan berkuasa itu tetap ada pada keluarga atau orangtua mereka. Sekolah, kata dia, hanya membantu mereka ketika berada di rumah keduanya.
"Sudah keliru paradigma masyarakat (tentang pendidikan,-) kini ini, jika anaknya sudah masuk sekolah itu sudah orangtua tidak ikut campur mendidik, ini yaitu suatu kesalahan besar. Keluarga harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak terutama pendidikan dasar," tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya mengeluarkan regulasi wacana pendidikan aksara tersebut, yakni Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah dan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti. Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter.
Jabat Erat Intipendidikan.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menegaskan, sekolah-sekolah pada jenjang SD dan SMP kini harus berubah, harus ada reformasi dan restorasi pendidikan yang mengutamakan pendidikan karakter.
"Kalau di sekolah SD dan SMP itu masih padat dengan menunjukkan pengetahuan kepada siswa maka itu sudah tidak zamannya lagi," ujar Mendikbud pada program Seminar Pendidikan di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (28/12/2017).
Guru menjadi salah satu kunci dalam membenahi pendidikan aksara itu. Mengajar bagi seorang guru merupakan bab kecil dari tugasnya tetapi mendidik siswa mempunyai aksara yang besar lengan berkuasa itulah yang menjadi kiprah pertama dan utama seorang guru.
Seperti aliran Ki Hadjar Dewantara bahwa seorang guru seharusnya berada di depan untuk menunjukkan keteladanan, berada di tengah untuk menunjukkan inspirasi, dan berada di belakang untuk menunjukkan dorongan. Namun sampai dikala ini sebagian besar guru hanya menunjukkan dorongan melalui transfer pengetahuan saja kepada siswa-siswanya.
Mendikbud mengatakan, tanggung jawab utama mendidik bawah umur mempunyai aksara yang besar lengan berkuasa itu tetap ada pada keluarga atau orangtua mereka. Sekolah, kata dia, hanya membantu mereka ketika berada di rumah keduanya.
"Sudah keliru paradigma masyarakat (tentang pendidikan,-) kini ini, jika anaknya sudah masuk sekolah itu sudah orangtua tidak ikut campur mendidik, ini yaitu suatu kesalahan besar. Keluarga harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak terutama pendidikan dasar," tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya mengeluarkan regulasi wacana pendidikan aksara tersebut, yakni Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah dan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti. Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter.
Jabat Erat Intipendidikan.com
Komentar
Posting Komentar