Pendidikan Indonesia, Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017
Intipendidikan.com - Dalam Dunia Pendidikan Indonesia, kurikulum di tingakat sekolah dasar samapi dengan Sekolah Menengan Atas selalu berubah ubah, hampir dilima tahun terakhir ini terjadi dua kali gonta ganti kurikulm. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 perihal Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 356/KEP/D/KR/2017 perihal Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi pola dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik.
Pendidikan Indonesia, Maka pada Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh acuan Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut sanggup menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini sanggup melaksanakan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memperlihatkan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, sanggup diakses pada tautan berikut: LINK BERIKUT INI
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Semog Bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 356/KEP/D/KR/2017 perihal Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi pola dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik.
Pendidikan Indonesia, Maka pada Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh acuan Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut sanggup menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini sanggup melaksanakan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memperlihatkan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, sanggup diakses pada tautan berikut: LINK BERIKUT INI
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Semog Bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Komentar
Posting Komentar