Keluarga Dan Masyarakat Sangat Berperan Dalam Penguatan Ekosistem Pendidikan

Intipendidikan.com – Peran keluarga dan lingkungan atau komunitas masyarakat sangat penting dalam membangun sebuah ekosistem pendidikan yang baik. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 4 menyebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui tugas serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”.

 Peran keluarga dan lingkungan atau komunitas masyarakat sangat penting dalam membangun se Keluarga dan Masyarakat Sangat Berperan Dalam Penguatan Ekosistem Pendidikan

Dengan demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melaksanakan langkah-langkah penguatan tri sentra pendidikan, adalah keluarga, masyarakat dan sekolah, biar terwujud sebuah ekosistem pendidikan yang baik.

“Melalui penguatan pendidikan karakter, pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun ekosistem pendidikan nasional yang baik. Tidak mungkin semua permasalahan dan tantangan pendidikan diselesaikan oleh satu pihak saja. Semangatnya bergotong royong demi Indonesia yang lebih baik,” diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut Ari, melalui sistem zonasi sekolah yang diterapkan semenjak tahun 2017, selain bermanfaat untuk melaksanakan perbaikan yang sifatnya fisik pada kemudahan pendidikan, juga menyasar perbaikan sistem pengawasan dan tugas serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Melalui penerapan zonasi, diperlukan bukan hanya sekolah saja yang menjadi penanggungjawab pendidikan, tetapi tugas keluarga, serta tugas serta komunitas masyarakat atau lingkungan dalam mendidik generasi muda sanggup lebih optimal.

“Pendekatan sistem zonasi mengutamakan kedekatan wilayah antara sekolah dengan daerah tinggal. Kita berharap hal ini sanggup memperkuat tugas keluarga sebagai pendidik pertama dan utama, serta masyarakat sekitar dalam pengawasan, juga training generasi muda. Penguatan pendidikan aksara juga sanggup dipercepat melalui pendekatan tiga sentra pendidikan menyerupai pedoman Ki Hajar Dewantara itu,” ujar Ari Santoso.

Ditambahkan Ari, sistem zonasi yang diterapkan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mendapatkan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Upaya Kemendikbud mewujudkan pemerataan pendidikan tersebut salah satunya juga dilatarbelakangi rekomendasi ORI terkait isu pemerataan pendidikan. Tentunya masih banyak hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Menurutnya, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) telah melaksanakan rapat penilaian penerapan sistem zonasi dengan Dinas Pendidikan se-Indonesia.

“Kemendikbud terbuka untuk mendapatkan masukan dari banyak sekali pihak. Kita juga aktif melaksanakan koordinasi dan penjelasan terkait penerapan zonasi ataupun penerapan penguatan pendidikan aksara di banyak sekali wilayah. Hasil penilaian akan dipakai untuk perbaikan sistem secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan,” kata Ari Santoso.

Menanggapi rilis yang disampaikan salah satu asosiasi profesi terkait pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dianggap mengkambinghitamkan salah satu provinsi, Kepala BKLM menegaskan kembali bahwa pernyataan yang menjadi sumber polemik tersebut merupakan kekeliruan pemberitaan media. Dan menurut hasil mediasi dengan Dewan Pers, media yang bersangkutan pada tanggal 26 Desember 2017 telah memuat permohonan maaf kepada Mendikbud dikarenakan telah memuat pernyataan yang tidak benar. “Indonesia ini kan negeri yang sangat besar dan luas. Maka, tugas serta seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Jabat Erat Intipendidikan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pip Sd Tahap 8 Sudah Keluar Silahkan Didownlload Disini

Cek Hasil Pengiriman/Sinkronisasi Dapodik Paud Dikmas

Pendidikan Indonesia, Daftar Kelulusan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2017