Absen Kehadiran Guru Sudah Resmi Dipakai Tahun Ini
Intipendidikan.com - Hari ini, Absen kehadiran guru untuk pembayaran Sertifikasi sudah resmi dirilis, maka dengan Sendirinya segala hal yang berkaitan dengam layak atau tidaknya guru mendapatkan sumbangan akan dilihat dari sini.
Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi dipakai untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis sumbangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
http://223.27.144.195:2017/
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran sumbangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk sanggup mendapatkan sumbangan profesi sesuai pasal 15 PP 19 tahun 2017.
Semua persyaratan pada pasal tersebut sanggup dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran sumbangan profesi paling lambat 7 hari sehabis uang masuk ke kasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran sumbangan kepada guru-guru lagi.
Baca Juga : Mencetak SPTJM Absen Online DHGTK Untuk Tunjangan Sertifikasi
Terlambat atau tidaknya penyaluran sumbangan profesi sanggup dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang sanggup diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Demikian isu yang kami sampaikan, biar bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
http://223.27.144.195:2017/
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran sumbangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk sanggup mendapatkan sumbangan profesi sesuai pasal 15 PP 19 tahun 2017.
Semua persyaratan pada pasal tersebut sanggup dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran sumbangan profesi paling lambat 7 hari sehabis uang masuk ke kasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran sumbangan kepada guru-guru lagi.
Baca Juga : Mencetak SPTJM Absen Online DHGTK Untuk Tunjangan Sertifikasi
Terlambat atau tidaknya penyaluran sumbangan profesi sanggup dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang sanggup diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Demikian isu yang kami sampaikan, biar bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Komentar
Posting Komentar