Asn Harus Lapor Kehadiran Online Tanggal 21 Juni 2018
Intipendidikan.com - Selamat pagi sobat inti pendidikan dimanapun berada,Sebelumnya admin ingin memberikan mohon maaf lahir dan batin, mungkin ada goresan pena admin selama ini ada yang kurang berkenan dihati para pembaca semua.
Dan admin mohon maaf juga alasannya yaitu beberapa ahad terakhir sudah jarang update informasi seputar dunia pendidikan indonesia, alasannya yaitu lagi sibuk di dunia nyata.
Semoga semua amal ibadah yang sudah kita kerjakan selama bulan bulan pahala sanggup diterima disisi ALLAH SWT, dan dihitung sebagai pahala. Amin.
Baiklah, pribadi saja sesuai judul diatas, semua ASN atau PNS yang sudah mendapat cuti bersama yaitu cuti Idul Fitri. Harus melaporkan kehadiran mereka di tempat kerja masing-masing melalui situs https://sidina.menpan.go.id yang gres sanggup diakses tanggal 20 juni mendatang.
Ini sesuai dengan surat yang dilayangkan MENPAN RB pada tanggal 7 juni 2018 lalu.
Dalam surat tersebut Menpan menjelaskan ini sebagai tindakan penegakan kedisiplinan kepada setiap ASN disemua instansi pemerintah sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik.
Dan akibatnya akan disampaikan ke BKD masing-masing tempat dan akan diteruskan pribadi ke sentra sebagai teladan untuk santunan hukuman atau sejenisnya.
Ingat ya tanggal 21 juni 2018 ASN harus lapor online.
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan biar bermanfaat ya.
Jabat Erat Intipendidikan.com
Dan admin mohon maaf juga alasannya yaitu beberapa ahad terakhir sudah jarang update informasi seputar dunia pendidikan indonesia, alasannya yaitu lagi sibuk di dunia nyata.
Semoga semua amal ibadah yang sudah kita kerjakan selama bulan bulan pahala sanggup diterima disisi ALLAH SWT, dan dihitung sebagai pahala. Amin.
Baiklah, pribadi saja sesuai judul diatas, semua ASN atau PNS yang sudah mendapat cuti bersama yaitu cuti Idul Fitri. Harus melaporkan kehadiran mereka di tempat kerja masing-masing melalui situs https://sidina.menpan.go.id yang gres sanggup diakses tanggal 20 juni mendatang.
Ini sesuai dengan surat yang dilayangkan MENPAN RB pada tanggal 7 juni 2018 lalu.
Dalam surat tersebut Menpan menjelaskan ini sebagai tindakan penegakan kedisiplinan kepada setiap ASN disemua instansi pemerintah sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik.
Dan akibatnya akan disampaikan ke BKD masing-masing tempat dan akan diteruskan pribadi ke sentra sebagai teladan untuk santunan hukuman atau sejenisnya.
Ingat ya tanggal 21 juni 2018 ASN harus lapor online.
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan biar bermanfaat ya.
Jabat Erat Intipendidikan.com
Komentar
Posting Komentar