Berikut Langkah Strategis Persiapan Pengakuan Sekolah/Madrasah

Akreditasi merupakan belahan dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah ibarat yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dari kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak dan bermutu apabila memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mencakup Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi pengakuan S/M perlu memahami perihal mekanisme akreditasi, pemeringkatan hasil akreditasi, sekaligus memilih langkah strategis untuk mencapai sukses akreditasi.

 Akreditasi merupakan belahan dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Me BERIKUT LANGKAH STRATEGIS PERSIAPAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


A. Empat Pilar Akreditasi

LANGKAH STRATEGIS PERSIAPAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PERUBAHAN BAP-S/M MENJADI BAN-S/M PROVINSI MENURUT PERMENDIKBUD 13/2018
PENGISIAN DIA-S/M MENJADI PRIORITAS UTAMA PARA TIM SISPENA BAP S/M
Pendidikan Sebagai Dasar Utama Pembentuk Perilaku Bangsa
Guru TIK Sekolah Menengan Atas dari 34 Provinsi Ikuti Bimbingan Teknis
Mantap Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 Di Perpanjang
Juknis BOS Madrasah Jenjang MI MTs dan MA Nomor 451 Tahun 2018
Akreditasi S/M diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M) yang didasarkan pada empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menjadikan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara S/M dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan S/M dalam mempersiapkan pengakuan dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari.
Hasil gambar untuk pengakuan sekolah
Pilar kedua ialah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan ahli komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari S/M yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi isyarat etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor ialah salah satu pelaku utama Akreditasi yang bekerjasama pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan akreditasi.

Pilar ketiga ialah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan S/M diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala S/M sanggup melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga ialah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat ialah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai berbagi sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan S/M sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai belahan dari jadwal peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memperlihatkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

B. Prosedur Akreditasi

Pengisian DIA pada SISPENA-S/M

Prosedur pengakuan S/M dimulai dari kegiatan sosialisi pengakuan kepada seluruh sasaran. Langkah yang harus dilakukan sekolah sesudah itu ialah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) secara online pada aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Pengisian DIA dilakukan secara online melalui website: http://bansm.kemdikbud.go.id. dengan user name dan password memakai NPSN sekolah. Setelah selesai mengisi DIA alangkah baiknya sekolah mengganti password biar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Data mengenai informasi siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana secara otomatis link dengan aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) untuk sekolah dibawah naungan Kemdikbud. Sedangkan sekolah dibawah naungan Kemenag data-data tersebut link dengan aplikasi Education Management Information System (EMIS). Oleh lantaran itu S/M harus mengentry data pada Dapodik/Emis dengan sebenar-benarnya. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai untuk memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk memilih S/M sanggup mengikuti proses pengakuan atau tidak. Sekolah/madrasah sanggup diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

Penetapan Kelayakan

Berdasarkan DIA yang telah diupload pada Sispena-S/M, BAP-S/M akan memutuskan kelayakan sekolah. Sekolah akan mendapat pemberitahuan perihal kelayakan visitasi. Selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk melaksanakan akreditasi.

Visitasi Akreditasi

S/M yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi ialah kegiatan verifikasi, validasi, dan penjelasan data dan informasi yang telah diisi oleh S/M dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif S/M. Kepala S/M mengawali dengan penjelasan profil S/M kepada asesor. Asesor melaksanakan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan S/M. S/M memperlihatkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP. Asesor melaksanakan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen pengakuan menurut data, dokumen, dan hasil pengamatan. Masing-masing asesor juga wajib melaksanakan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran. Dalam observasi kelas, asesor akan mengamati kegiatan pembelajaran mulai dari pendahuluan, inti, dan penutup. Kesesuaian model pembelajaran, metode, dan media juga merupakan poin penilaian.

Validasi Hasil Visitasi

Setelah asesor melaporkan data hasil visitasi melalui Sispena S/M, tim akan melaksanakan validasu untuk menjamin proses dan hasil pengakuan kredibel dan sanggup dipertanggungjawabkan. Tim Validasi dengan melibatkan anggota BAP-S/M dan perwakilan pengurus UPA-S/M per kabupaten/kota, serta membagi kiprah validasi menurut jumlah S/M dan jumlah anggota Tim Validasi. Apabila UPA-S/M merangkap sebagai asesor, maka dihentikan memvalidasi S/M yang divisitasinya.

Verifikasi Hasil Validasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan biar penetapan hasil pengakuan benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

Penetapan Hasil Akreditasi

Hasil dan rekomendasi pengakuan S/M ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M memutuskan hasil pengakuan melalui Surat Keputusan perihal Hasil Akreditasi S/M yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun menurut hasil pengakuan disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi perihal status dan peringkat pengakuan S/M. Untuk itu, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu mengumumkan hasil pengakuan S/M kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melaksanakan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sesudah pengumuman S/M dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil pengakuan kepada BAP-S/M dan/atau BAN-S/M. Apabila hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja sesudah pengumuman tidak ada keberatan dari S/M dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan pengakuan dianggap final dan tidak sanggup diganggu gugat.

Penerbitan Sertifikat dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil pengakuan pada S/M tertentu, maka dukungan akta dan rekomendasi kepada S/M tersebut menunggu hingga ada tindak lanjut dan keputusan dari BAP-S/M.

C. Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Merupakan belakang layar umum bahwa persiapan pengakuan merupakan suatu kegiatan yang dirasakan berat oleh setiap sekolah. Instrumen pengakuan S/M yang berlaku ketika ini ialah Instrumen Akreditasi Tahun 2017. Sebagian angkuh sekolah, guru, dan staf mencicipi instrumen ini lebih berat dari pada instrumen yang berlaku sebelumnya yaitu Instrumen Akreditasi Tahun 2014. Perubahan instrumen pengakuan yang terjadi secara periodik merupakan tanntangan bagi sekolah. Perubahan instrumen dilakukan sebagai konsekwensi perubahan peraturan perundangan yang berlaku dalam pendidikan. Selain akhir tuntutan kurikulum yang berdampak pada perubahan Standar Isi, Proses, dan Penilaian, pemeringkatan nilai pengakuan berubah. Hasil visitasi pengakuan S/M dinyatakan “terakreditasi”, bila memenuhi seluruh kriteria berikut: (1) Memperoleh nilai simpulan pengakuan sekurang-kurangnya 71; (2) Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61; dan (3) Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. S/M dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) bila sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Selain itu, perlu dipahami pemeringkatan hasil pengakuan sebagai berikut: (1) Peringkat pengakuan A (Unggul), bila Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 hingga dengan 100 (91 < NA < 100); (2) Peringkat pengakuan B (Baik), bila Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 hingga dengan 90 (81 < NA < 90); (3) Peringkat pengakuan C (Cukup Baik), bila Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 hingga dengan 80 (71 < NA < 80. Sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi ialah yang mendapat nilai akhir: (1) 61 hingga dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat pengakuan D (Kurang); (2) 0 hingga dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat pengakuan E (Sangat Kurang).

D. Langkah Strategis Persiapan Akreditasi

1. Persiapan Sarana dan Prasarana

Salah satu syarat biar sekolah dinyatakan layak divisitasi yaitu apabila hasil penilaian diri sekolah pada Sispena-S/M mencapai minimal 61 (enam puluh satu) pada sarana dan prasarana. Demikian juga untuk penetapan sekolah terakreditasi atau tidak salah satu syarat ialah nilai standar sarana dan prasarana minimal 61 (enam puluh satu). Oleh lantaran itu, sekolah sebaiknya berusaha memenuhi kategori mutu sarana prasarana biar memenuhi syarat kelayakan visitasi dan syarat terakreditasi serta bahkan berusaha memaksimalkan nilai melalui perjuangan melengkapi sarana dan prasarana sesuai Permendiknas No 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba lantaran memerlukan perencanaan dan biaya yang banyak.

Hal yang penting diperhatikan yaitu mengecek data Dapodik/EMIS apakah sudah sesuai dengan kondisi sebetulnya atau belum. Apabila belum sesuai hendaknya admin Dapodik/Emis segera melaksanakan update data. Kelengkapan dan kesesuaian data pada Dapodik/Emis perihal sarana prasarana merupakan tanggang jawab kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana. Kejelian kepala sekolah dan wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana besar lengan berkuasa pada validitas data sarana dan prasarana pada Dapodik/Emis.

2. Persiapan Administrasi

Dalam mempersiapkan administrasi, sekolah perlu mempelajari regulasi berkaitan dengan standar nasional pendidikan, meliputi: (1) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana Prasarana, (2) Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan, (3) Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 perihal Standar Pembiayaan, (4) Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, (5) Permendikbud Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik Guru, (6) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, (7) Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi, (8) Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses, (9) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian, dan (10) Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Dasar.

a. Dokumen Kurikulum

Penyusunan dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dilaksanakan sebelum tahun pelajaran gres dimulai dengan melibatkan unsur: (1) guru mata pelajaran dan guru BK/konselor, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite, (5) penyelenggara pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan melalui tahapan: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, dan (4) pengesahan. Penyusunan dokumen kurikulum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama permendikbud No. 21 Tahun 2016. Selain dokumen KTSP yang terdiri dari dokumen 1 (Dokumen KTSP), dokumen 2 (silabus), dan dokumen 3 (RPP), semua bukti fisik diarsip dengan rapi meliputi: analisis, SK Tim Pengembang Kurikulum, daftar hadir kegiatan, daftar hadir narasumber, gosip jadwal penetapan kurikulum, dan notulen rapat.

b. Dokumen Perencanaan Pembelajaran

Administrasi yang berkaitan dengan tupoksi guru yaitu dokumen pembelajaran dan penilaian merupakan dokumen yang amat penting dalam penilaian akreditasi. Kendala berat dirasakan oleh tim pengakuan terutama dalam mengumpulkan bukti fisik dokumen pembelajaran berupa: analisis hari efektif, jadwal tahunan, jadwal semester, pemetaan standar kompetenti lulusan/ kompetensi inti/ kompetensi dasar (pemetaan SKL-KI-KD), silabus, dan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). Bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013, penyusunan Silabus dan RPP harus sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016.

Apabila guru tertib menyusun perangkat pembelajaran pada awal tahun pelajaran baru/semester maka kegiatan pengumpulan bukti fisik ini tidak berat. Namun, penyakit yang sering melanda guru yaitu kemalasan atau penundaan penyusunan perangkat pembelajaran sehingga sering terjadi friksi internal pada ketika persiapan akreditasi. Hal semacam ini harus dihindari dengan kesadaran guru-guru akan kiprah menempel melaksanakan penyusunan perangkat pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pada penilaian. Perangkat pembelajaran tersebut harus ditanda tangani oleh kepala sekolah.

c. Dokumen Penilaian

Dokumen yang berkaitan dengan penilaian merupakan bukti fisik paling rumit. Terlebih pada ketika ini, sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013 maka instrumen pengakuan menuntut guru menyajikan bukti dokumen penilaian secara lengkap mencakup penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Guru harus menyajikan bukti perangkat penilaian mulai dari analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kisi-kisi soal, intrumen penilaian, telaah soal, hasil penilaian, analisis hasil ulangan, jadwal remedial dan pengayaaan beserta bukti pelaksanaan.

Kunci keberhasilan standar penilaian ditentukan oleh standar isi dan proses. Apabila guru menyusun RPP dengan benar, kemudian melaksanakan dengan sesungguhnya, alhasil dokumen penilaian dimiliki oleh guru. Pembelajaran yang benar melibatkan proses penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan dengan aneka macam macam teknik. Penilaian perilaku melalui poengamatan yang dibuktikan dengan dokumen jurnal penilaian sikap. Penilaian pengetahuan dibuktikan dengan dokumen intrumen dan hasil penilaian tertulis, lisan, dan penugasan. Penilaian ketrampilan dibuktikan dengan dokumen instrumen dan hasil penilaian praktik, proyek, dan portofolio.

d. Dokumen Supervisi

Salah satu aspek kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai ialah pengawasan atau supervisi. Supervisi akademik dinilai pada Standar Proses dan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan, serta Standar Pengelolaan. Kepala sekolah dibantu guru senior wajib melaksanakan supervisi akademik dan mempunyai bukti jadwal supervisi akademik, laporan pelaksanaan supervisi akademik, penilaian dan tindak lanjut hasil supervisi akademik.

Merupakan temuan setiap tahun bahwa nilai supervisi akademik masih belum optimal pada sebagian besar sekolah. Hal ini disebabkan kurangnya komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan pengawasan. Dokumen yang dimiliki terkesan banyak yang rekayasa lantaran tidak dilakukan sesungguhnya. Banyak kepala sekolah tidak berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan supervisi namun menyerahkan kepada wakil kepala sekolah kurikulum tanpa partisipasi aktif sehingga pelaksanan supervisi hanya sekedarnya saja. Sebaiknya kepala sekolah merencanakan jadwal supervisi, melaksanakan bersama dengan guru senior, mengevaluasi dan menindaklanjuti bantu-membantu dengan guru-guru senior secara baik.

e. Dokumen Bimbingan Konseling

Guru bimbingan konseling wajib menyusun perangkat bimbingan yang terdiri dari planning jadwal tahunan, jadwal semester, jadwal bulanan, satuan layanan, jadwal harian, jurnal penilaian sikap.

f. Dokumen Rencana Kerja Sekolah

(1) Dokumen penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah disusun dengan baik dilengkapi dengan gosip acara, daftar hadir, penetapan , dan peninjauan kembali. Visi, misi dan tujuan perlu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah.

(2) Struktur organisasi S/M disusun lengkap dengan rincian kiprah setiap personel. Dokumen struktur organisasi dilengkapi dengan notulen rapat, sk penetapan, bukti sosialisasi, dan ratifikasi bagan.

(3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali terhadap pencapaian delapan standar nasional pendidikan dibuktikan dengan bukti laporan hasil EDS.

(4) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah dituangkan dalam dokumen tertulis yang disusun sesuai hasil penilaian diri sekolah, diputuskan dalam rapat dewan pendidik, ditetapkan kepala sekolah, disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama, atau yayasan.

g. Dokumen Keuangan

Berbeda dengan manajemen lain, untuk penilaian standar pembiayaan diperlukandokumen keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Daftar Inventaris, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pajak, Buku Kas Bank, serta laporan keuangan secara lengkap harus bisa disajikan dalam visitasi akreditasi. Sebagian besar nomor instrumen dikaitkan dengan besarnya daya serap anggaran. Selain itu sistimatika, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran juga dinilai selama tiga tahun, oleh lantaran itu sekolah wajib melaksanakan pertanggungjawaban keuangan dengan menyusun dokumen laporan, memberikan laporan kepada pemerintah/yayasan, dan kepada orangtua.

h. Dokumen Kesiswaan

Semua dokumen yang berkaitan dengan pembinaan siswa mulai dari jadwal ekstrakurikuler, pembinaan siswa unggul, literasi, kegiatan keagamaan, seni, olahraga, kepramukaan, UKS, KIR, budaya sekolah diarsip dengan baik dan sistematis mulai dari program, laporan pelaksanan, dan penilaian serta tindak lanjut. Dokumentasi berupa foto-foto dan pajangan hasil karya merupakan kelengkapan yang harus ada.

3. Persiapan Pelaksanaan Visitasi

a. Diawali dengan pembentukan tim pengakuan yg terdiri atas kepala S/M, guru, tenaga kependidikan, dan komite S/M, kepala S/M melaksanakan sosialisasi kegiatan pengakuan kepada warga S/M. Tim pengakuan sebaiknya disusun dengan cermat menurut kemampuan guru dan staf. Setelah itu, tim pengakuan mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi.

b. Tim pengakuan mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar. Berdasarkan dokumen yang ada serta sesuai dengan yang ditargetkan pada ketika visitasi, tim pengakuan mengisi data isian pengakuan secara manual. Setelah melaksanakan pengecekan secara teliti, tim pengakuan mengisi data isian pengakuan (DIA) secara online pada Sispena-S/M. Pengisian DIA harus dilakukan secara cermat lantaran sesudah disubmit data tidak bisa diubah lagi.

c. Tim pengakuan selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan visitasi dimulai dari penyusunan materi tayang profil sekolah yang akan disampaikan oleh kepala S/M. Dokumen bukti fisik diatur rapi masing-masing standar, diurutkan menurut nomor instrumen secara sistematis dan gampang disajikan. Hitunglah kelengkapan dokumen dan kalkulasi prosesntasenya. Guru seyogyanya diwajibkan secara keseluruhan mengumpulkan bukti fisik yang diperlukan. Pengumpulan bukti fisik yang berasal dari guru merupakan pekerjaan yang perlu kesabaran maka diharapkan sistem yang profesional dalam menagih bukti fisik. Sistem check-list yang diumumkan secara periodik di ruang guru bisa mengurangi kemungkinan friksi internal. Matrik data bukti fisik yang sudah masuk pada panitia sanggup juga ditayangkan pada ketika briefing atau rapat dinas.

d. Simulasi penilaian pengakuan baik dilakukan oleh sekolah. Setidaknya simulasi dilakukan dua kali. Pelaksanan simulasi jangan terlalu akrab dengan pelaksanan pengakuan biar tim dan semua warga sekolah mempunyai waktu memperbaiki dan melengkapi. Simulasi pengakuan akan efektif bila dilakukan bersama pengawas Pembina terutama pengawas yang mempunyai akta asesor pengakuan dan sesuai jenjangnya. Temuan pada pelaksanan simulasi selanjutnya ditindaklanjuti untuk disempurnakan.

e. Ciptakan kebersamaan, semangat, kerja keras, tulus dalam menghadapi persiapan akreditasi.

E. Penutup

Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam pengakuan tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan pengakuan yang matang. Persiapan yang matang sanggup dilakukan apabila seluruh warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, ikhlas, kerja keras, disiplin, berdikari harus selalu damalkan oleh semua warga sekolah. Akreditasi merupakan belahan dari sistem penjaminan mutu, oleh lantaran itu sekolah sebaiknya mempunyai sistem penjaminan mutu internal untuk menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu tidak equivalen dengan ketersediaan tumpukan dokumen. Namun adaptasi menulis apa yang akan dilakukan, lakukan apa yang ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana dari sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen jadwal akan tersedia sebagai panduan pelaksanaan, pelaksanaan jadwal sesuai dengan rencana, jadinya laporan pelaksanaan jadwal beserta penilaian dan tindaklanjut terwujud tanpa perlu rekayasa.

Daftar Rujukan:

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana Prasarana

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan

Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 perihal Standar Pembiayaan

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Dasar

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor

082/BAN/SM/SK/2018 perihal Prosedur Operarional Standar

Akreditasi Tahun 2018

source : pendidikan-diy.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pip Sd Tahap 8 Sudah Keluar Silahkan Didownlload Disini

Cek Hasil Pengiriman/Sinkronisasi Dapodik Paud Dikmas

Pendidikan Indonesia, Daftar Kelulusan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2017