Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Intipendidikan.com - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG 

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH. DAN 

PENGAWAS SEKOLAH 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN  PENGAWAS SEKOLAH

Menimbang

Mengingat

bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat [4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586):

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndanS Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Gum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6058);

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara RCpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

Untuk file lengkapnya sanggup sahabat Download Pada Tautan Dibawah ini.


REPOST PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Demikian warta yang sanggup kami sampaikan mengenai Permendikbud RI No 15 Tahun 2018 mengenai pemenuhan jam kerja pengawas, kepala Sekolah dan Pengawas.

Semoga bermanfaat Jabat Erat Intipendidikan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pip Sd Tahap 8 Sudah Keluar Silahkan Didownlload Disini

Cek Hasil Pengiriman/Sinkronisasi Dapodik Paud Dikmas

Pendidikan Indonesia, Daftar Kelulusan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2017