Download Juknis Usbn 2018
Intipendidikan.com - USBN Akan segera dilksanakan disetiap sekolah, dan disetiap penyelenggaraannya tentusaja membutuhkan petunjuk Tekhnis, (JUKNIS). begitu jiga pada tahun ini 2018, berikut petunjuk singkat mengenai USBN 2018, dan untuk file lengkapnya sanggup sahabat download pada final tulisan.
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan PesertaUSBNSD/MI
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI;
b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada SD/MI; dan
B. Hak dan Kewajiban PesertaUSBN
Hak Peserta USBN
a. Setiap penerima didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
b. Peserta USBN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBNsusulan.
Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yangdiujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib pesertaUSBN.
C. Pendaftaran PesertaUSBN
1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon penerima menurut data Dapodik, Dapodikmas, atauEMIS.
2. Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon pesertaUSBN.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar pesertaUSBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu pesertaUSBN.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan PelaksanaUSBN
1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN yaitu satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
2. Dalam hal pengakuan satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status pengakuan yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M.
3. USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yangterakreditasi.
4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dan Kantor Kementerian Agama Lombok Timur;
Untuk lebih jelasnya, sahabat sanggup mendownload filenya pada Tautan yang ada dibawah ini,
Download USBN 2018
Demikian warta yang sanggup kami sampaikan, agar bermanfaat. Jabat Erat Intipendidikan.con
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan PesertaUSBNSD/MI
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI;
b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada SD/MI; dan
B. Hak dan Kewajiban PesertaUSBN
Hak Peserta USBN
a. Setiap penerima didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
b. Peserta USBN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBNsusulan.
Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yangdiujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib pesertaUSBN.
C. Pendaftaran PesertaUSBN
1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon penerima menurut data Dapodik, Dapodikmas, atauEMIS.
2. Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon pesertaUSBN.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar pesertaUSBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu pesertaUSBN.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan PelaksanaUSBN
1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN yaitu satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
2. Dalam hal pengakuan satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status pengakuan yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M.
3. USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yangterakreditasi.
4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dan Kantor Kementerian Agama Lombok Timur;
Untuk lebih jelasnya, sahabat sanggup mendownload filenya pada Tautan yang ada dibawah ini,
Download USBN 2018
Demikian warta yang sanggup kami sampaikan, agar bermanfaat. Jabat Erat Intipendidikan.con
Komentar
Posting Komentar