Ini Penyebab Di Balik Tersendatkan Pencairan Sumbangan Profesi Guru
INFO Ditjen GTK Kemdikbud - Tunjangan Profesi ialah pemberian yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan pemberian dilakukan dalam empat tahap atau sanggup disebut per triwulan. Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa.
Proses pencairan pemberian profesi guru dilakukan melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya ialah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan, ialah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang besar lengan berkuasa pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan.
Pemerintah tempat berkewajiban untuk melakukakan validasi perihal keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan, yang selanjutnya sanggup dilanjutkan pada tahapan penyaluran pemberian profesi guru.
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar pemberian profesi guru, sudah tersedia di kas tempat semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan tawaran yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut eksklusif dikirim oleh Kementerian Keuangan ke kas tempat masing-masing di mana guru tersebut bertugas.
Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran pemberian profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS), penyaluran pemberian profesi akan eksklusif dikirim ke rekening mereka, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A.M menyampaikan para guru yang berhak mendapatkan pemberian profesi ialah guru yang sudah mendapatkan SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. “Tapi, satu hal yang perlu diingat oleh guru adalah, SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah niscaya akan mendapatkan pemberian profesi,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman A.M.
Menurut dia, SKTP merupakan salah satu menunjukan saja bahwa guru tersebut memang berhak atas pemberian profesi. Akan tetapi, kata Nurzaman, bila guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, maka pemberian profesi mereka tidak sanggup dibayarkan.
Misalnya, seorang guru sudah mendapatkan SKTP, akan tetapi sebab membuatkan alasan, guru tersebut tidak sanggup memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas pemberian profesi. “Jadi, kalau ada yang menyampaikan bahwa penyaluran pemberian profesi guru tersendat tidak semuanya sanggup dibenarkan.
Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya sanggup dipastikan pemberian profesi guru akan sanggup dibayarkan sempurna waktu,” tuturnya.
Hal lain yang menciptakan proses penyaluran pemberian profesi guru terhambat ialah pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di tempat sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan divalidasi.
Pelaporan pertanggung tanggapan keuangan ke kementerian keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat kementerian keuangan biar dana transfer tempat per triwulan lancar ialah pelaporan penggunaan dana transfer tempat tahun sebelumnya.
Jika kabupaten/kota belum melaksanakan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas tempat masing-masing kabupaten/kota tertahan hingga laporan pertanggung tanggapan penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran pemberian oleh pemerintah tempat sebagai dasar teladan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya.
Terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk tempat oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Nurzaman memastikan bahwa dana yang belum diterima para guru itu akan dicairkan sepanjang terang ada datanya. “Kami akan menerbitkan SK ulang dan sesudah itu, dinas pendidikan setempat akan membayarkan kekurangannya,” ucapnya.
Tersendatnya pembayaran? Solusinya ialah perkuat runtunan prosesnya dan awasi penggunaannya, serta laporkan secepatnya!
Semoga bermanfaat , Jabat dekat intipendidikan.com
Proses pencairan pemberian profesi guru dilakukan melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya ialah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan, ialah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang besar lengan berkuasa pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan.
Pemerintah tempat berkewajiban untuk melakukakan validasi perihal keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan, yang selanjutnya sanggup dilanjutkan pada tahapan penyaluran pemberian profesi guru.
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar pemberian profesi guru, sudah tersedia di kas tempat semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan tawaran yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut eksklusif dikirim oleh Kementerian Keuangan ke kas tempat masing-masing di mana guru tersebut bertugas.
Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran pemberian profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS), penyaluran pemberian profesi akan eksklusif dikirim ke rekening mereka, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A.M menyampaikan para guru yang berhak mendapatkan pemberian profesi ialah guru yang sudah mendapatkan SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. “Tapi, satu hal yang perlu diingat oleh guru adalah, SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah niscaya akan mendapatkan pemberian profesi,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman A.M.
Menurut dia, SKTP merupakan salah satu menunjukan saja bahwa guru tersebut memang berhak atas pemberian profesi. Akan tetapi, kata Nurzaman, bila guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, maka pemberian profesi mereka tidak sanggup dibayarkan.
Misalnya, seorang guru sudah mendapatkan SKTP, akan tetapi sebab membuatkan alasan, guru tersebut tidak sanggup memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas pemberian profesi. “Jadi, kalau ada yang menyampaikan bahwa penyaluran pemberian profesi guru tersendat tidak semuanya sanggup dibenarkan.
Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya sanggup dipastikan pemberian profesi guru akan sanggup dibayarkan sempurna waktu,” tuturnya.
Hal lain yang menciptakan proses penyaluran pemberian profesi guru terhambat ialah pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di tempat sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan divalidasi.
Pelaporan pertanggung tanggapan keuangan ke kementerian keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat kementerian keuangan biar dana transfer tempat per triwulan lancar ialah pelaporan penggunaan dana transfer tempat tahun sebelumnya.
Jika kabupaten/kota belum melaksanakan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas tempat masing-masing kabupaten/kota tertahan hingga laporan pertanggung tanggapan penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran pemberian oleh pemerintah tempat sebagai dasar teladan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya.
Terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk tempat oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Nurzaman memastikan bahwa dana yang belum diterima para guru itu akan dicairkan sepanjang terang ada datanya. “Kami akan menerbitkan SK ulang dan sesudah itu, dinas pendidikan setempat akan membayarkan kekurangannya,” ucapnya.
Tersendatnya pembayaran? Solusinya ialah perkuat runtunan prosesnya dan awasi penggunaannya, serta laporkan secepatnya!
Semoga bermanfaat , Jabat dekat intipendidikan.com
Komentar
Posting Komentar