Mantap!! Kalau Stri Melahirkan, Pns Laki-Laki Berhak Cuti 1 Bulan

Intipendidikan.com - Sudahkah Anda tahu ada kabar bangga buat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria. Kabar bangga itu, ASN laki-laki sanggup mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istrinya  yang menjalani proses melahirkan.

 Sudahkah Anda tahu ada kabar bangga buat Aparatur Sipil Negara  Mantap!! Jika stri Melahirkan, PNS Pria Berhak Cuti 1 Bulan

Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS.

“Peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya Perban ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan alasannya ialah isterinya melahirkan atau caesar," kata Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan, kepada media, Selasa, 13 Maret 2018.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 itu memang salah satunya mengatur beberapa jenis cuti bagi ASN, antara lain cuti alasan penting (CAP) yang sanggup diajukan oleh ASN laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Hak cuti itu, dikatakan Ridwan, tidak memotong cuti tahunan dan tetap mendapatkan penghasilan berupa honor dan tunjangan.

"Selama memakai hak atas cuti alasannya ialah alasan penting, ASN laki-laki yang bersangkutan mendapatkan penghasilan erdiri atas honor pokok, dukungan keluarga, dukungan pangan, dan dukungan jabatan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan ASN," kata Ridwan.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan hal yang positif.

Rosan menyampaikan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kesetaraan gender yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini, kata Rosan, tentu menciptakan seorang pekerja laki-laki sanggup memprioritaskan keluarganya.

"Kalau berdasarkan saya sih suatu kebijakan ini, pemerintah sudah menganalisa dengan dalam lah. Kan keluarga sangat penting, nomor satu lah buat kita semua. Makara buat saya, walaupun ini diberlakukan kepada ASN, saya rasa ini hal yang positif," ujarnya.

Pihak swasta, khususnya Kadin, dikatakan Rosan, akan mengkaji hal tersebut.

"Kita sih niscaya akan melaksanakan kajian dari Kadin. Apakah sanggup diterapkan secara parsial atau bagaimana, niscaya ada kajian. Saya rasa hal yang positif," kata Rosan.

Bagaimana, udah siap cuti satu bulan? buat para jomblower jangan difikirin dulu ya,
Demikian Informasi yang sanggup kami sampaikan, agar bermanfaaat ya.

Jabat Erat Intipendidikan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pip Sd Tahap 8 Sudah Keluar Silahkan Didownlload Disini

Cek Hasil Pengiriman/Sinkronisasi Dapodik Paud Dikmas

Pendidikan Indonesia, Daftar Kelulusan Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2017