Resmi Hasil Rakor Derma Profesi Pns Dan Non Pns 2018
Intipendidikan.com - Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018
Pemateri : GTK Kemdikbud Jakarta
1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi jjm minimal 24 jam dan kepala sekolah sdh sanggup pribadi mendapat santunan profesinya alasannya ialah kiprah kepala sekolah tdk lg dibebani jam mengajar.
Ini menurut pada PP 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran santunan profesi pengawas yg dalam hal ini regulasinya sedang dalam proses. Mudah-mudahan sanggup segera keluar regulasi untuk pembayaran santunan profesi pengawas.
2. Ada 5 jenis santunan TPG utk PNS, TPG utk non PNS, santunan khusus,tunjangan penghasilan ( tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 yang pada tahun 2017 final mengikuti seleksi pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada dikala yg bersamaan guru yang lulus tersebut belum memiliki NUPTK maka menurut peraturan Persesjen nomor 1 tahun 2018 bagi guru yg mengikuti jadwal khusus kementerian sanggup diterbitkan NUPTK nya.
4. Bagi guru2 yg sudah mengikuti PPG dan lulus maka ketika ada deretan maka diperlukan pemerintah tempat sanggup memprioritaskan guru-guru yang bersangkutan tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
5. Mulai aliran gres sesuai dengan permendikbud no 10 tahun 2018. Akan diberlakukan untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
6. Untuk pretest PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang kini ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam sim PKB. Bagi guru yg belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk sanggup mengikuti kesempatan mengikuti PPG.
7. Guru yang sdh lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini gres sanggup mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya sanggup didanai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan sanggup biaya mandiri. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk.
Demikian klarifikasi yg sanggup disampaikan. Semoga bermanfaat
Jabat Erat Intipendidikan.com
Pemateri : GTK Kemdikbud Jakarta
1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi jjm minimal 24 jam dan kepala sekolah sdh sanggup pribadi mendapat santunan profesinya alasannya ialah kiprah kepala sekolah tdk lg dibebani jam mengajar.
Ini menurut pada PP 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran santunan profesi pengawas yg dalam hal ini regulasinya sedang dalam proses. Mudah-mudahan sanggup segera keluar regulasi untuk pembayaran santunan profesi pengawas.
2. Ada 5 jenis santunan TPG utk PNS, TPG utk non PNS, santunan khusus,tunjangan penghasilan ( tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 yang pada tahun 2017 final mengikuti seleksi pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada dikala yg bersamaan guru yang lulus tersebut belum memiliki NUPTK maka menurut peraturan Persesjen nomor 1 tahun 2018 bagi guru yg mengikuti jadwal khusus kementerian sanggup diterbitkan NUPTK nya.
4. Bagi guru2 yg sudah mengikuti PPG dan lulus maka ketika ada deretan maka diperlukan pemerintah tempat sanggup memprioritaskan guru-guru yang bersangkutan tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
5. Mulai aliran gres sesuai dengan permendikbud no 10 tahun 2018. Akan diberlakukan untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
6. Untuk pretest PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang kini ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam sim PKB. Bagi guru yg belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk sanggup mengikuti kesempatan mengikuti PPG.
7. Guru yang sdh lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini gres sanggup mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya sanggup didanai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan sanggup biaya mandiri. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk.
Demikian klarifikasi yg sanggup disampaikan. Semoga bermanfaat
Jabat Erat Intipendidikan.com

Komentar
Posting Komentar