Cek Akun Simpkb Kini Ppgj Tahap 2 Sudah Dibuka
Intipendidikan.com - Akan Kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 Mulai 19 Februari hingga dengan 5 Maret 2018. Berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor: 4184/B4/GT/2018 Tanggal: 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (PPGJ), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon akseptor PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 menurut Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor: 4184/B4/GT/2018 Tanggal: 15 Februari 2018
A. Persyaratan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022
B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
Direktur Jenderal Gurudan TenagaKependidikanakan mengadakan kegiatan Sosialisasidan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon PesertaPPG Dalam Jabatanpada ahad ke-4 Februari 2018.
Berikut ini Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Adapun yang dimaksud Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara aktivitas studi pada ijazah S-1/D-IV dengan aktivitas studi PPG Dalam Jabatan.
Untuk isu Pendaftaran, Cek pribadi DI AKUN SIMPKB
Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 menurut Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor: 4184/B4/GT/2018 Tanggal: 15 Februari 2018
A. Persyaratan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022
- Persyaratan akademik. Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. Standarminimalnilaihasilseleksikemampuanakademikcalonpesertaditetapkanoleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.
- Persyaratan administrasi. Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
- Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftarpada Dapodik KementerianPendidikandanKebudayaan pertanggal31Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
- Memilikikualifikasiakademiksarjana(S-1)ataudiplomaempat(D-IV)dariperguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masihaktifmengajar dibuktikandenganmemilikiSKpembagiantugasmengajardari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
- Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada abjad g di atas, hanya berlakuuntuk pendaftarandan pelaksanaanPPGDalamJabatan,tidakberlakuuntuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi gurubukanPNSdisekolahnegeri menjaditanggungjawab Pemerintah Daerahatau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
- AplikasipendaftarancalonpesertaPPGDalamJabatandapatdibukamelalui alamat http://simpkb.id.
- Guru membukasitustersebut untuk melaksanakan registrasi sebagaicalonPesertaPPG DalamJabatandenganmenggunakanakunindividumasing-masing.Guru mengunggah (upload)hasil pindai(scan) ijazah asliS-1/D-IV. Bagiguruyang terkendaladenganakses internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG adalahlinierdengan programstudi/jurusanpada ijazah S-1/D-IVyangdimiliki. Daftar linieritas aktivitas studi PPG pada Lampiran II.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- a.“Diterima” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- b. “Ditolak” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkanadanyaperbaikan.Contoh:GurudengankualifikasiakademikSarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
- c.“Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkanadanyaperbaikan.Contoh:Gurudengankualifikasi akademikSarjana BahasaInggrismemilihprogramstudiPPGGuruKelasSD.JikaGurutersebutingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
- 6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
- 7. Waktudantempat pelaksanaan pretestakandiinformasikansetelah prosespenempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.
- C. Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
- 1. Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
- 2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
- 3.Penetapan TUK oleh LPMPtanggal 19 – 21 Februari 2018
- 4. Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
- 5. Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
- 6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatandi TUK oleh Ditjen GTKtanggal 20 - 31 Maret 2018.
Direktur Jenderal Gurudan TenagaKependidikanakan mengadakan kegiatan Sosialisasidan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon PesertaPPG Dalam Jabatanpada ahad ke-4 Februari 2018.
Berikut ini Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Adapun yang dimaksud Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara aktivitas studi pada ijazah S-1/D-IV dengan aktivitas studi PPG Dalam Jabatan.
Untuk isu Pendaftaran, Cek pribadi DI AKUN SIMPKB
Komentar
Posting Komentar