Cek Akun Simpkb Sekarang, Apakah Proposal Diterima Atau Ditolak

Intipendidikan.com - Akan Kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 Mulai 19 Februari hingga dengan 5 Maret 2018. Berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor: 4184/B4/GT/2018 Tanggal: 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (PPGJ), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon penerima PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

 Akan Kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun  Cek Akun SIMPKB Sekarang, Apakah Ajuan Diterima Atau Ditolak

Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 menurut Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor: 4184/B4/GT/2018 Tanggal: 15 Februari 2018

A. Persyaratan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022
  1. Persyaratan akademik. Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. Standarminimalnilaihasilseleksikemampuanakademikcalonpesertaditetapkanoleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk agenda studi kejuruan dan 60 untuk agenda studi non kejuruan.
  2.  Persyaratan administrasi. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.


  • Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftarpada Dapodik KementerianPendidikandanKebudayaan pertanggal31Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
  • Memilikikualifikasiakademiksarjana(S-1)ataudiplomaempat(D-IV)dariperguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan agenda studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masihaktifmengajar dibuktikandenganmemilikiSKpembagiantugasmengajardari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.
  • Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada aksara g di atas, hanya berlakuuntuk pendaftarandan pelaksanaanPPGDalamJabatan,tidakberlakuuntuk persyaratan pembayaran sumbangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi gurubukanPNSdisekolahnegeri menjaditanggungjawab Pemerintah Daerahatau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022

  • AplikasipendaftarancalonpesertaPPGDalamJabatandapatdibukamelalui alamat http://simpkb.id.
  • Guru membukasitustersebut untuk melaksanakan registrasi sebagaicalonPesertaPPG DalamJabatandenganmenggunakanakunindividumasing-masing.Guru mengunggah (upload)hasil pindai(scan) ijazah asliS-1/D-IV. Bagiguruyang terkendaladenganakses internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  • Guru memutuskan agenda studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan agenda studi PPG adalahlinierdengan programstudi/jurusanpada ijazah S-1/D-IVyangdimiliki. Daftar linieritas agenda studi PPG pada Lampiran II.
  • Guru mengisi nama perguruan tinggi dan agenda studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  • LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara agenda studi PPG yang dipilih dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

  • a.“Diterima” jikalau agenda studi PPG yang dipilih linier dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • b. “Ditolak” jikalau agenda studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkanadanyaperbaikan.Contoh:GurudengankualifikasiakademikSarjana Hukum tidak linier dengan agenda studi PPG yang ada.
  • c.“Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkanadanyaperbaikan.Contoh:Gurudengankualifikasi akademikSarjana BahasaInggrismemilihprogramstudiPPGGuruKelasSD.JikaGurutersebutingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki agenda studinya menjadi Bahasa Inggris.
  • 6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
  • 7. Waktudantempat pelaksanaan pretestakandiinformasikansetelah prosespenempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
  • C. Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
  • 1. Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
  • 2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
  • 3.Penetapan TUK oleh LPMPtanggal 19 – 21 Februari 2018
  • 4. Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
  • 5. Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
  • 6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatandi TUK oleh Ditjen GTKtanggal 20 - 31 Maret 2018. 


Direktur Jenderal Gurudan TenagaKependidikanakan mengadakan acara Sosialisasidan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon PesertaPPG Dalam Jabatanpada ahad ke-4 Februari 2018.

Berikut ini Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Adapun yang dimaksud Linier yang dimaksudkan di sini yakni kesesuaian antara agenda studi pada ijazah S-1/D-IV dengan agenda studi PPG Dalam Jabatan.

Untuk gosip Pendaftaran,  Cek langsung DI AKUN SIMPKB

Semoga Bermanfaat, Jabat Erat intipendidikan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patch Dapodik 2.0 Untuk Versi 2018.B Sudah Rilis

Cek Hasil Pengiriman/Sinkronisasi Dapodik Paud Dikmas

Pip Sd Tahap 8 Sudah Keluar Silahkan Didownlload Disini