Pendaftaran Calon Penerima Ppg 2018 Diperpanjang

Intipendidikan.com - Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.  Calon penerima PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.  Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).  Persyaratan manajemen sebagai berikut.

Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun  Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018 Diperpanjang

  • Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  • Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  • Memiliki ijazah D4/S1
  • Berusia maksimal 58 Tahun hingga dengan 31 Desember 2018

Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan. Anda sanggup mengikuti jadwal PPG 2018 bilamana telah memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  • Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  • Memiliki ijazah D4/S1
  • Berusia maksimal 58 Tahun hingga dengan 31 Desember 2018 Informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Batas final pendaftaran PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB. dan diperpanjang hingga 31 Maret 2018 (Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran pretest calon penerima PPG dalam jabatan sanggup diunduh disini SURAT PERPANJAGNAN PENDAFTARAN PPG 2018.
Surat Perpanjangan waktu pendaftaran PPG 2018
Surat Edaran PPG 2018

Pendataan calon penerima PPG dalam jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Bila Anda telah mempunyai akta pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini sanggup diabaikan.
Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan
PPG 2018

Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik.


Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan. Adapun Persyaratan-Persyaratan terdiri dari :

1.  Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. Standar minimal  nilai hasil  seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan. 

2.  Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
  • Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015. 
  • Terdaftar pada  Dapodik  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  per tanggal 31 Juli 2017. 
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest). 
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV. 
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti. 
  • Masih aktif mengajar  dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). 
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 
  • Sehat jasmani dan rohani.  
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). 
  • Berkelakuan baik. 

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan di atas, hanya berlaku untuk  pendaftaran dan  pelaksanaan PPG Dalam Jabatan,  tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi  guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab  Pemerintah  Daerah atau 
Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T). 

jadi segera buka Akun SIMPKB sobat Semua, biar ajauannyabisa diterima yach...
Demikian informasi yang sanggup kamisampaikan, biar bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pip Sd Tahap 8 Sudah Keluar Silahkan Didownlload Disini

Penyebab Guru Tidak Menerima Ajakan Ppg Di Simpkb 2018, Simak Infonya Disini

Pendidikan Indonesia, Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017