Pengajuan Nuptk 2018 Segera Dibuka Berikut Juknis Terbarunya
Intipendidikan.com - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga :Mencetak SPTJM Absen Online DHGTK Untuk Tunjangan Sertifikasi
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sehabis lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan jikalau selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Bagi sobat intipendidikan.com yang ingin mengajukan NUPTK Tahun 2018 inilah saatnya untuk menyiapkan segala keperluan pendaftarannya, untuk tata cara, Persyaratan dan Panduan lengkapnya, sobat bbisa download Surat Edaran Resminya dan JUKNIS Lengkap Tentang Pengajuan NUPTK 2018 pada tautan dibawah ini.
Download JUKNIS Pengajuan NUPTK 2018
Demikian Informasi yang sanggup kami sampaikan, Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya, jabat Erat intipendidikan.com
JUKNIS NUPTK 2018 |
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga :Mencetak SPTJM Absen Online DHGTK Untuk Tunjangan Sertifikasi
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sehabis lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan jikalau selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Bagi sobat intipendidikan.com yang ingin mengajukan NUPTK Tahun 2018 inilah saatnya untuk menyiapkan segala keperluan pendaftarannya, untuk tata cara, Persyaratan dan Panduan lengkapnya, sobat bbisa download Surat Edaran Resminya dan JUKNIS Lengkap Tentang Pengajuan NUPTK 2018 pada tautan dibawah ini.
Download JUKNIS Pengajuan NUPTK 2018
Demikian Informasi yang sanggup kami sampaikan, Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya, jabat Erat intipendidikan.com
Komentar
Posting Komentar