Penting!!! Proses Pendaftaran Ppg 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik
Intipendidikan.com - Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan memakai nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.
Guru yang dihimbau melaksanakan pendaftaran yaitu seluruh guru dengan banyak sekali jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun hingga dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon akseptor PPG 2018.
Untuk diketahui bahwa pendaftaran PPG 2018 ini mempunyai tujuan bagi Kemdikbud antara lain :
Silahkan segera lakukan pendaftaran sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.
Demikian gosip yang sanggup kami sampaikan, semoga bermanfaat dan semoga segera didaftarkan bapak dan ibu guru kita, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Guru yang dihimbau melaksanakan pendaftaran yaitu seluruh guru dengan banyak sekali jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun hingga dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon akseptor PPG 2018.
Bagaimana kalau sudah mempunyai akta pendidik? Apakah masih perlu melaksanakan pendaftaran PPG?Berdasarkan gosip yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah mempunyai sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melaksanakan pendaftaran PPG 2018 ini. Proses pendaftaran yang dilakukan guru bersertifikat pendidik yaitu dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijasah S1/D4 yang telah miliki.
Bagaimana kalau sudah mempunyai akta pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melaksanakan pendaftaran PPG?Untuk yg sudah sertifikasi tp Ijazah blm S1 masih di pertanyakan krn dikala pendaftaran kolom untuk Ijasah di SIMPKB yg tersedia hanya D4/S1
Untuk diketahui bahwa pendaftaran PPG 2018 ini mempunyai tujuan bagi Kemdikbud antara lain :
- Mengidentifikasi dan menjaring calon akseptor PPG hingga 2022
- Verval kualifikasi lulusan para guru
- Verval prodi lulusan para guru, dan
- Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon akseptor PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.
Silahkan segera lakukan pendaftaran sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.
Demikian gosip yang sanggup kami sampaikan, semoga bermanfaat dan semoga segera didaftarkan bapak dan ibu guru kita, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Komentar
Posting Komentar