Pendidikan Indonesia,Contoh Sk Tim Administrasi Dana Bos 2017

Intipendidikan.com - Kali ini Pendidikan Indonesia akan Membagikan teladan SK Tim BOS yang dipakai Untuk pengambilan dana BOS pada Tahun Anggaran 2017 setiap sekolah diharuskan menciptakan SK TIM MANAJEMEN DANA BOS yang terdiri dari unsur Sekolah, Komite Sekolah dan Wali Murid.

 Kali ini Pendidikan Indonesia akan Membagikan teladan SK Tim BOS yang dipakai Untuk peng Pendidikan Indonesia,Contoh SK TIM MANAJEMEN DANA BOS 2017

Di bawah ini teladan SK TIM MANAJEMEN DANA BOS semoga sanggup membantu untuk menysun TIM tersebut...

# KOP SEKOLAH #


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 TEROS
NOMOR : 422 /......./ SD/........... /2017

T E N T A  N G

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS
TAHUN ANGGARAN 2017

Menimbang

  1. Bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memperlihatkan sumbangan pribadi kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, semoga sanggup menamatkan pendidikan ndonesia dasar, melalui jadwal Bantuan operasional Sekolah ( BOS
  2. Bahwa semoga lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
  3. Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud abjad a dan abjad b perlu memutuskan Keputusan Kepala SDN ................. perihal TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.


Mengingat
:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ,antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017;
  7. Surat edaran Permendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 perihal Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD;
  8. Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur Nomor 421/1436.2/DIK.II/2017 tanggal 06 Nopember 2017 perihal Syarat Pengambilan Dana BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2017  Pendidikan Indonesia

Memperhatikan:

Hasil Rapat Dewan Guru Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri................ Tahun Anggaran 2017.



M E M U T U S K A N
:
Pertama : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua : Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:

  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang meliputi seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan informasi jadwal investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
  17. Mengusulkan daftar nama akseptor BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan proposal diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. 

Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Semua biaya jawaban keputusan ini dibebankan kepada anggara dana BOS yang berlaku.


Ditetapkan di          : Batuyang
Pada Tanggal          : 13 Nopember 2017
Kepala Sekolah





(..............................................)
NIP. ........................................

Untuk File lengkapnya sanggup didownload pada Tautan dibawah ini,

DOWNLOAD SK TIM BOS 2017

Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan semoga ada manfaatnya,  Jabat Erat Intipendidikan.com. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patch Dapodik 2.0 Untuk Versi 2018.B Sudah Rilis

Pip Sd Tahap 8 Sudah Keluar Silahkan Didownlload Disini

Tahapan Pengerjaan E-Rapor Smp 2017